Pasal 77
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pelaksanaan tugas Komite meliputi: a. melakukan kunjungan kerja ke daerah; b. mengadakan studi banding dengan koordinasi Badan Kerja Sama Parlemen yang hasilnya dilaporkan dalam Rapat/Sidang Komite dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan; c. menerima kunjungan organisasi dan kelompok masyarakat terkait lingkup tugas Komite yang bersangkutan; d. melaksanakan tugas yang diputuskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna; dan e. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah tentang hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara dan kegiatan DPD. (2) Komite menindaklanjuti hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi lain dari hasil kegiatan Anggota di daerah. (3) Dalam hal terdapat masalah yang penanganannya dapat melibatkan lebih dari satu Komite dan/atau alat kelengkapan lainnya, dapat diadakan rapat gabungan dan/atau mengusulkan pembentukan Panitia Khusus.
(4) Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh para ketua Komite atau alat kelengkapan yang bersangkutan.
