Pasal 76
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Komite mempunyai tugas: a. melaksanakan fungsi legislasi yang meliputi:
mengajukan usul rancangan Prolegnas kepada Panitia Perancangan UNDANG-UNDANG;
mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan wewenang dan tugas DPD;
menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Pemerintah Pusat atau DPR;
ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama Pemerintah Pusat dan DPR; dan 5) menyampaikan pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN atau DPR. b. melaksanakan fungsi pengawasan yang meliputi:
mengumpulkan data dan bahan keterangan tentang pelaksanaan setiap ketentuan UNDANG-UNDANG baik yang menyangkut aspek sosio politik maupun aspek yuridis;
mengawasi pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan APBN;
meminta penjelasan atau klarifikasi pihak terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
membahas bersama pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang langkah perbaikan dan/atau tindakan korektif jika ternyata ditemukan penyimpangan dalam realisasinya;
memberikan rekomendasi terkait hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 4) baik berkenaan dengan perubahan dan pembuatan regulasi maupun implementasi;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG termasuk pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; dan 7) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang sesuai dengan ruang lingkupnya. c. melaksanakan fungsi anggaran yang meliputi:
memberi masukan bahan penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN kepada Komite yang bersangkutan;
menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN dengan melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
menghimpun hasil penajaman, penyelarasan dan klarifikasi rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh Anggota;
mengadakan pembicaraan pendahuluan rencana kerja Pemerintah Pusat serta rencana kerja kementerian dan lembaga dalam ruang lingkup tugas Komite dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah bersama Pemerintah Pusat;
mengadakan pembahasan dan mengajukan usul perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komite dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah Pusat;
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan kepada Komite IV untuk disinkronisasi;
mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan APBN; dan 8) membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ruang lingkup tugas Komite. (2) Dalam pelaksanaan fungsi pertimbangan, Komite bertugas menyusun pertimbangan DPD terhadap calon Anggota BPK yang diajukan DPR.
