PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 321
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan DPD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku sejak tanggal 4 April 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPD ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
KETUA,
ttd
OESMAN SAPTA WAKIL KETUA,
ttd
NONO SAMPONO WAKIL KETUA,
ttd
DARMAYANTI LUBIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
