PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 23
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPR. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun dan mengatur hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (4) Selain hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD dan Anggota mendapatkan hak atas jaminan kesehatan sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota secara teknis dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
