PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 22
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak protokoler sebagai pejabat negara. (2) Sekretariat Jenderal mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan DPD dan Anggota dalam acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
