PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 17
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal yang sedang dibicarakan atau yang tidak dibicarakan dalam sidang atau rapat. (2) Usul dan pendapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan ke dalam pendapat atau rekomendasi Alat Kelengkapan atau DPD terhadap suatu
permasalahan yang dibahas dalam sidang dan/atau rapat. (3) Pelaksanaan hak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di luar sidang dan/atau rapat dapat disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPD kepada pihak yang berkepentingan.
