Pasal 16
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota secara bersama-sama dapat menyampaikan pertanyaan kepada
dalam hal terdapat kebijakan PRESIDEN yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Hak bertanya disusun secara tertulis dan didukung oleh paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) Anggota. (3) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pengusul kepada pimpinan DPD dan dibahas bersama Panitia Musyawarah untuk memperoleh persetujuan sebagai hak kolektif Anggota secara kelembagaan dan mengagendakan jawaban PRESIDEN dalam sidang paripurna.
(4) Dalam hal mendapat persetujuan Panitia Musyawarah, Pimpinan DPD menyampaikan pertanyaan dimaksud kepada PRESIDEN disertai usul jadwal sidang paripurna. (5) Jawaban PRESIDEN disampaikan secara pribadi atau melalui menteri/pejabat yang ditunjuk dalam sidang paripurna. (6) Dalam hal dianggap belum cukup jelas dan lengkap, jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan Pemerintah. (7) Rapat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengambil kesimpulan atas jawaban apakah DPD dapat menerima atau tidak menerima jawaban PRESIDEN. (8) Dalam hal terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera, DPD dapat membentuk Panitia Khusus dalam rangka menindaklanjuti hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan penelaahan lebih lanjut berkaitan dengan jawaban PRESIDEN. (10) Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada
sebagai saran, pertimbangan, dan pandangan DPD berkaitan dengan penanganan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
