PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 116
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Pimpinan Sementara Badan Akuntabilitas Publik dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai ditetapkannya pimpinan Badan Akuntabilitas Publik pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik memilih pimpinan Badan Akuntabilitas Publik pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Badan Akuntabilitas Publik pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113.
