Pasal 115
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik berhenti dari jabatannya, Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik menjadwalkan rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik pengganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik. (3) Bakal calon Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik yang berhenti.
(4) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113.
