PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 107
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas: a. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
- tidak melaksanakan kewajiban;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a;
- tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e;
- melanggar pakta integritas; dan/atau 6) melanggar ketentuan larangan anggota; b. MENETAPKAN keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam sidang paripurna untuk ditetapkan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD. (3) Sidang Badan Kehormatan bersifat tertutup.
