PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 106
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Tata cara pemilihan pimpinan Badan Kehormatan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 103.
