PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENARIKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Program Legislasi Nasional, selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
- Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Anggota DPR, selanjutnya disebut Anggota, adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
- Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
- Komisi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Badan Legislasi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan tugas penyusunan, pembahasan prolegnas dan rancangan UNDANG-UNDANG serta pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
- PRESIDEN adalah Pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
