PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 95
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan panitia khusus dibantu oleh Badan Keahlian dan Tenaga Ahli alat kelengkapan DPR. (2) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
