PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Prolegnas prioritas tahunan merupakan pelaksanaan Prolegnas jangka menengah yang dilakukan setiap tahun.
(2) Prolegnas prioritas tahunan memuat: a. judul rancangan UNDANG-UNDANG; dan b. keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan; dan
- jangkauan dan arah pengaturan. (3) Judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. rancangan UNDANG-UNDANG luncuran pembahasan tahun sebelumnya; b. rancangan UNDANG-UNDANG yang sudah diajukan sebagai usul inisiatif DPR; c. rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang atau sudah diharmonisasi oleh Badan Legislasi; dan/atau d. rancangan UNDANG-UNDANG usulan baru yang berasal dari Prolegnas jangka menengah. (4) Judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG. (5) Judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
