Pasal 87
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan 2 (dua) tingkat pembicaraan.
(2) Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tingkat I dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN; dan b. tingkat II dalam rapat paripurna DPR. (3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dengan status operan (carry over) dalam Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setelah Prolegnas prioritas tahunan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (4) Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membahas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, rancangan UNDANG-UNDANG mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
