Pasal 86
BAB 5 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Naskah Akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR. (3) Pimpinan DPR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengirim surat kepada PRESIDEN untuk menunjuk menteri yang ditugasi mewakili
dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dengan mengikutsertakan DPD.
(4) PRESIDEN mengirim surat kepada DPR yang berisikan penunjukan menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR yang disertai dengan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PRESIDEN belum mengirim surat kepada DPR dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG, pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna untuk menentukan tindak lanjut. (6) Pimpinan DPR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengirim surat kepada pimpinan DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang ditugasi mewakili DPD ikut serta dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG oleh DPR bersama PRESIDEN. (7) DPR dan PRESIDEN mulai membahas rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima pimpinan DPR.
