Pasal 84
BAB 5 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) PRESIDEN mengirim surat kepada DPR yang berisikan penunjukan menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR yang disertai dengan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN belum mengirim surat kepada DPR dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG, pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna untuk menentukan tindak lanjut. (3) Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari DPD belum menunjuk alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tetap dilaksanakan.
