PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 83
BAB 5 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada PRESIDEN dengan permintaan agar PRESIDEN menunjuk menteri yang akan mewakili
untuk melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut bersama Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus. (2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kewenangan DPD, Pimpinan DPR menyampaikan kepada Pimpinan DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang akan ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
