PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 51
BAB 3 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Anggota dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dibantu oleh Badan Keahlian. (2) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dibantu oleh Badan Keahlian dan Tenaga Ahli alat kelengkapan DPR.
(3) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
