Pasal 50
BAB 3 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan berpedoman pada teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. studi kepustakaan; dan/atau b. studi lapangan. (3) Studi kepustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pencarian data dan informasi yang bersifat teoritis, perkembangan pemikiran, serta penelaahan Peraturan Perundang- undangan. (4) Studi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pencarian data dan informasi atas nilai-nilai dan praktik kegiatan kemasyarakatan, penyelenggaraan pemerintahan, serta kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. (5) Hasil studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik. (6) Naskah Akademik yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan uji publik dengan pakar, praktisi, dan pemangku kepentingan. (7) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui kegiatan lokakarya, seminar, atau diskusi. (8) Hasil uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik.
