Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya; d. sistem perencanaan pembangunan nasional; e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana kerja Pemerintah serta rencana strategis DPR dan DPD; h. daftar rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya; i. hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah; dan j. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
