PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam mewujudkan sistem hukum nasional.
