PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu untuk mengisi kebutuhan hukum.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. anggaran pendapatan dan belanja negara; d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
