PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi dasar pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR, DPD, atau Pemerintah.
