PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri.
(2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat kerja; b. rapat panitia kerja; dan/atau c. rapat tim perumus.
