PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan pembahasan Prolegnas jangka menengah. (2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis dengan pembahasan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
