Pasal 327A
(1) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014. (2) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Pasal 80 ayat (2) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
Pasal II
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG SOESATYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
