Pasal 323
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (1) diajukan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul perubahan peraturan DPR tentang Tata Tertib. (3) Dalam hal usul perubahan disetujui, rapat paripurna DPR menyerahkan kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan. (4) Dalam hal Badan Legislasi belum terbentuk, pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh panitia khusus. (5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan. (6) Setiap usul perubahan yang diajukan oleh Badan Legislasi dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, usul perubahan tersebut tidak memerlukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi langsung ditetapkan menjadi peraturan DPR.
- Di antara Pasal 327 dan Pasal 328 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 327A sehingga berbunyi sebagai berikut:
