PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah dilaksanakan pada awal masa keanggotaan DPR.
