PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya; d. sistem perencanaan pembangunan nasional; e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana kerja Pemerintah serta rencana strategis DPR dan DPD; dan h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
