PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 26
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
Badan Legislasi melakukan penyebarluasan Prolegnas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) kepada Anggota, Komisi, dan Fraksi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Prolegnas ditetapkan.
