PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Penyusunan dan pembahasan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun pertama dilakukan bersamaan
dengan penyusunan dan pembahasan Prolegnas Jangka Menengah. (2) Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan dilaksanakan sebelum penetapan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
