PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Usulan Prolegnas dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas Jangka Menengah dari lingkungan DPR.
