PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Anggota dapat meminta bantuan Sistem Pendukung Legislasi. (2) Dalam menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat meminta masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG dengan menggunakan fasilitas media elektronik yang tersedia di DPR.
