PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 39
BAB 4 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN USUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 38 ayat (5) Badan Musyawarah menugaskan kepada Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus. (2) Penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditugaskan kepada Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dilakukan dengan memperhatikan pendapat Fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna.
