PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 28
BAB 3 — PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG, Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja. (2) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. (3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota Badan Legislasi. (4) Rapat panitia kerja dipimpin oleh salah seorang pimpinan Badan Legislasi.
