PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 20
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
DPD menyusun rancangan UNDANG-UNDANG yang terkait dengan: a. otonomi daerah; b. hubungan pusat dan daerah; c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan e. perimbangan keuangan pusat dan daerah.
