PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat membentuk tim perumus. (2) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk merumuskan lebih lanjut rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja. (4) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
