Pasal 88
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang: a. melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR; b. memberikan imbauan kepada Anggota untuk mematuhi Kode Etik; c. melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Anggota; d. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai Kode Etik; e. meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran Kode Etik; f. memanggil pihak terkait untuk penyelesaian perkara pelanggaran Kode Etik; g. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik; h. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik; dan
i. memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran Kode Etik.
