Pasal 87
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik; b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Anggota; c. melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang- undangan, dan Kode Etik;
d. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik; e. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik; f. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik; g. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik; h. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik; i. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai Kode Etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan j. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
