Pasal 75
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi. (4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BAKN. (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan. (6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. (7) Calon ketua dan wakil ketua BAKN diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam satu paket calon pimpinan BAKN yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 2 (dua) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN. (8) Pimpinan rapat BAKN mengumumkan nama paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN. (9) Paket calon pimpinan BAKN dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BAKN. (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BAKN dipilih dengan pemungutan suara. (11) Setiap anggota BAKN memilih 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BAKN. (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN, pimpinan rapat BAKN langsung menetapkannya menjadi pimpinan BAKN. (14) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN. (15) Komposisi fraksi pimpinan BAKN yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (16) Pimpinan BAKN ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
