Pasal 74
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (2) Anggota BAKN berjumlah sesuai dengan jumlah Fraksi yang ada di DPR atas usul Fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BAKN yang mencerminkan unsur semua fraksi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna. (5) Fraksi mengusulkan nama anggota BAKN kepada Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna. (6) Jika anggota BAKN yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya, penggantian anggota BAKN dapat dilakukan oleh Fraksinya.
