Pasal 70
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi. (4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Anggaran. (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan. (6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun. (7) Calon ketua dan wakil ketua Badan Anggaran diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Anggaran yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan Badan Anggaran dalam rapat Badan Anggaran. (8) Pimpinan rapat Badan Anggaran mengumumkan nama paket calon pimpinan Badan Anggaran dalam rapat Badan Anggaran. (9) Paket calon pimpinan Badan Anggaran dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat Badan Anggaran. (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan Badan Anggaran dipilih dengan pemungutan suara. (11) Setiap anggota Badan Anggaran memilih 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Anggaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Paket calon pimpinan Badan Anggaran yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat Badan Anggaran. (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Anggaran, pimpinan rapat Badan Anggaran langsung menetapkannya menjadi pimpinan Badan Anggaran.
(14) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran. (15) Komposisi fraksi pimpinan Badan Anggaran yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (16) Pimpinan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
