Pasal 69
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan Badan Anggaran berdasarkan representasi Anggota dari setiap provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap Fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (2) Keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian oleh Fraksi yang bersangkutan pada setiap Masa Sidang. (3) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Anggota dari tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah Anggota dan usulan Fraksi. (4) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR. (6) Fraksi mengusulkan nama anggota Badan Anggaran kepada komisi sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (7) Penggantian anggota Badan Anggaran dapat dilakukan oleh komisinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari komisinya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
