PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 363
BAB 24 — TATA CARA PERUBAHAN TATA TERTIB DAN KODE ETIK
(1) Dalam hal UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan perubahan pada saat menjelang masa keanggotaan DPR berakhir, Badan Musyawarah menugaskan Sekretariat Jenderal DPR untuk menyiapkan konsep rancangan Peraturan DPR mengenai tata tertib. (2) Badan Musyawarah menugaskan panitia khusus untuk melakukan pembahasan rancangan Peraturan DPR mengenai tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
