PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 348
BAB 22 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Pengiriman surat keluar dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
(2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda. (3) Sekretariat Jenderal DPR menyampaikan tembusan surat keluar kepada alat kelengkapan DPR yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu. (4) Dalam hal Pimpinan DPR memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
