PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 347
BAB 22 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Pimpinan DPR segera mengirimkan surat yang merupakan hasil keputusan rapat alat kelengkapan DPR kepada alamat yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pimpinan DPR tidak mengirimkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) kali disampaikan oleh alat kelengkapan DPR kepada Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal DPR menyampaikan surat secara langsung kepada alamat yang bersangkutan.
