PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 269
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan panitia khusus. (2) Rapat panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan panitia khusus. (3) Rapat pimpinan panitia khusus merupakan rapat pimpinan panitia khusus yang dipimpin oleh ketua panitia khusus atau salah seorang wakil ketua panitia khusus yang ditunjuk oleh ketua panitia khusus.
