PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 268
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat BURT merupakan rapat anggota BURT yang dipimpin oleh pimpinan BURT. (2) Rapat BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan BURT. (3) Rapat pimpinan BURT merupakan rapat pimpinan BURT yang dipimpin oleh ketua BURT atau salah seorang wakil ketua BURT yang ditunjuk oleh ketua BURT.
