PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 234
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) disampaikan dengan surat PRESIDEN kepada Pimpinan DPR. (2) Pimpinan DPR membacakan surat PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR. (3) Badan Musyawarah menugaskan komisi terkait untuk membahas pemberian persetujuan terhadap perjanjian internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan Pemerintah. (4) Hasil keputusan rapat komisi dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
